Kamis, 26 November 2015

KISI - KISI UAS KELAS X 2015-2016



A.     Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar dan jelas!
1.      Kelompok manusia yang mempunyai kesamaan dalam hal keturunan, adat istiadat, bahasa, budaya dan sejarah serta memiliki pemerintahan sendiri disebut ....
2.      Daerah tertentu yang rakyatnya diperintah oleh penguasa yang sah disebut ....
3.      Teori terbentuknya negara yang mengemukakan bahwa negara-negara dibentuk oleh Tuhan adalah teori ....
4.      Unsur terbentuknya negara yang pertama adalah ....
5.      Negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat disebut ....
6.      Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang disebut ….
7.      Perbuatan yang sama, yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat sebagai hukum adalah ….
8.      Pendapat para ahli hukum atau sarjana hukum yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan masalah disebut ….
9.      Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa disebut ….
10.  Perjanjian antar negara disebut ….
11.  Hukum yang berlaku dalam suatu negara disebut ….
12.  Hukum yang sedang berlaku disebut ….
13.  Hukum yang berlaku pada masa yang akan datang disebut ….
14.  Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum disebut ….
15.  Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan warga negara yang menyangkut kepentingan perseorangan disebut ….
16.  Pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa dan memutus perkara baik pidana maupun perdata yang dilimpahkan kepadanya adalah ….
17.  Pengadilan Tinggi berkedudukan di ….
18.  Lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim adalah ....
19.  Undang-undang yang mengatur tentang HAM di Indonesia adalah ….
20.  Hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agamanya termasuk hak asasi ….
21.  Hak untuk memiliki sesuatu termasuk hak asasi ….
22.  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum termasuk hak asasi ….
23.  Hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu termasuk hak asasi ….
24.  Hak untuk mendapatkan pendidikan dan mengemabngkan kebudayaan termasuk hak asasi ….
25.  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang wajar, adil dan sesuai prosedur dalam hal penangkapan, penahanan dan proses pengadilan termasuk hak asasi ….
26.  Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal ….
27.  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal ….
28.  Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan linhkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal ….
29.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal ….
30.  Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal ….

B.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar !
1.      Jelaskan pengertian HAM menurut UU. No. 39 Tahun 1999 !
2.      Sebutkan ciri-ciri HAM !
3.      Sebutkan 5 naskah/dokumen yang menandai perjuangan HAM !
4.      Sebutkan jenis-jenis HAM dan berikan salah satu contohnya masing-masing !
5.      Tuliskan bunyi pasal 28A UUD 1945!
6.      Tuliskan bunyi pasal 28D ayat (1) UUD 1945!
7.      Tuliskan bunyi pasal 28F UUD 1945!
8.      Tuliskan bunyi pasal 28H ayat (3) UUD 1945!
9.      Tuliskan bunyi pasal 28J ayat (1) UUD 1945 !
10.  Tuliskan bunyi pasal 28J ayat (2) UUD 1945 !


===== SELAMAT MENGERJAKAN =====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar