PILIHAN GANDA
CIRI - CIRI SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER :
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
2. Ciri - ciri sistem pemerintahan parlementer
3. Ciri - ciri sistem pemerintahan presidensial
- Sebagai kepala eksekutif, presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen
- Presiden tidak dapat dibubarkan oleh parlemen
- Presiden mengangkat menteri-menteri negara yang memimpin departemen (kabinet dibentuk oleh presiden)
- Kabinet (menteri-menteri negara) bertanggungjawab kepada presiden
- Kabinet (menteri-menteri negara) tidak dapat dibubarkan oleh parlemen
- Tugas peradilan dilakukan oleh badan peradilan yang tidak bisa dipengaruhi oleh badan lainnya.
4. Amandemen UUD 1945
5. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945
6. Fungsi Pers Nasional
7. Perkembangan Pers di Indonesia
8. Sikap positif terhadap kebebasan pers
9. Dasar hukum kebebasan pers
10. Peranan Pers Nasional
11. Dampak negatif kebebasan pers
12. Pengertian internasionalisasi dalam globalisasi
13. Akibat dari globalisasi yang berlebihan
14. Sikap dalam mengantisipasi dampak buruk globalisasi
15. Dampak positif globalisasi
16. Dampak negatif globalisasi di bidang sosial budaya
17. Dampak positif globalisasi
18. Alasan globalisasi tidak memberi keuntungan bagi negara yang sedang berkembang
19. Perdagangan bebas
20. AFTA
21. Pengertian bangsa
22. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
23. Bentuk - bentuk kenegaraan
24. Macam - macam hukum menurut masa berlakunya
25. Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
26. Contoh kasus korupsi di Indonesia
27. Hak untuk mendapat pendidikan
28. Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
29. Pengamalan sila - sila dalam Pancasila
30. Ciri - ciri sistem pemerintahan parlementer
31. Tipe - tipe budaya politik
32. Partisipasi politik warga negara
33. Ciri - ciri masyarakat madani
34. Proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada masa Orde Baru
35. Contoh sikap yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila
36. Macam - macam keadilan
37. Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
38. Pengertian Hubungan Internasional
39. Tahap - tahap perjanjian internasional
40. Badan - badan PBB
41. Asas - asas hukum internasional
42. Mahkamah Internasional
43. Pancasila sebagai ideologi terbuka
44. Sikap yang sesuai dengan norma Pancasila
45. Sikap yang mencerminkan nilai - nilai Pancasila
ESSAY
46. 4 (empat) tujuan NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
47. Pengertian budaya politik
48. 3 (tiga) tahap - tahap perjanjian internasional
49. 4 (empat) fungsi pers
50. 5 (lima) dampak negatif globalisasi
=====SELAMAT BERJUANG=====
"JANGAN LUPA BERDOA DAN BERUSAHA SERTA BERLAKU JUJUR"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar